REPUBLIK INDONESIA :
MENINGGALKAN NEGARA SERIKAT MENUJU NEGARA KESATUAN
Abstrak
Lahirnya Republik Indonesia Serikat
(RIS) adalah keinginan pemerintah Hindia Belanda
untuk menjadikan Republik Indonesia sebagai negara federal. Sistem pemerintahan
Republik Indonesia Serikat adalah sistem ministeril dan parlemen yang terdiri
dari suatu badan dan DPR. Oleh karena itu semenjak 17 Agustus 1945 cita-cita
perjuangan rakyat Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka
menimbulkan reaksi untuk kembali ke negara kesatuan dengan cara peleburan
negara-negara bagian yang telah mendapat pengakuan internasional. Selain itu,
pembentukan negara kesatuan dengan menempuh cara konstitusional dengan
mengadakan perubahan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Kata Kunci :
Negara Serikat, Negara Kesatuan
A.
Pendahuluan
Kekalahan Belanda dari Jepang pada bulan Maret 1942 tidak
berarti bahwa Belanda tidak menaruh perhatian untuk kembali ke Indonesia. Buktinya
setelah bangasa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus
1945, belanda berusaha kembali ke Indonesia dengan cara mengikut kepada tentara
sekutu. Bertolak dari kenyataan itu, tidaklah mengherankan kalau setiap kali
perundingan dengan Republik Indonesia, Belanda selalu menawarkan konsep negara
federasi terhadap Indonesia. Usaha ini ditopang oleh kehendak Belanda membentuk
negara-negara bagian secara sepihak antara lain Negara Madura, Negara Pasundan,
Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Jawa Tengah dan Negara
Jawa Timur.
Konsep federasi tetap diperjuangkan oleh Belanda dengan
tujuan agar kedudukannya tetap kokoh
untuk tetap menanamkan kekuasaannya di Indonesia, yang mana hasil Konferensi
Meja Bundar yang berlangsung dari tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949 oleh Republik
Indonesia dipaksakan Komisi Tiga Negara (KTN) selaku pemenang perang dunia II,
bekerjasama dengan Pemerintah Kolonial Belanda.
Melalui federasi Republik Indonesia Seriakt ini, Belanda berharap dapat
merintangi perjuangan Republik Indonesia. Hal tersebut terlihat dari Konferensi
Meja Bundar (KMB) yang menunjukkan bahwa bentuk federasi tidak sesuai dengan
cita-cita proklamasi kemerdekan Indonesia 17 Agustus 1945 yang menghendaki
negara kesatuan. Oleh karena itu Bangsa Indonesia menilai bentuk federasi
sebagai warisan dari penjajah yang bermaksud untuk mempertahankan kekuasaannya
di Indonesia. Hal ini dimungkinkan oleh berdirinya negara serikat dengan
memasukkan Republik Indonesia di dalamnya sebagai satu negara bagian.
Untuk sementara dan demi menyukseskan Konferensi Meja Bundar, memang
delegasi Indonesia dan Bojengkosmt
Federale Overleg (BFO) tidak terlalu mempersoalkan bentuk negara serikat.
Yang terpenting adalah belanda mau menyerahkan kedaulatan Bangsa Indonesia
lewat Republik Indonesia Serikat. Karena dengan status sebagai negara merdeka
dan berdaulat Republik Indonesia Serikat mempunyai wawasan penuh untuk
menentukan kebijakan yang hendak diambil. Lebih utama lagi adalah tidak adanya
larangan dalam naskah Konferensi Meja Bundar untuk merubah Republik Indonesia
Serikat ke dalam negara kesatuan sebagaimana yang terjadi kemudian. Maka
melihat proses lahirnya Republik Indonesia dan keinginan sebenarnya rakyat
Indonesia dan hasil Konferensi Meja Bundar, yang mengakui kedaulatan Indonesia
menyebabkan adanya tuntutan untuk kembali ke negara kesatuan sesudah penyerahan
kedaulatan dan setelah itu dibarengi dengan munculnya gangguan keamanan sebagai
wujud protes untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar