Social Icons

Kamis, 15 November 2012

MENINGGALKAN NEGARA SERIKAT MENUJU NEGARA KESATUAN


REPUBLIK INDONESIA :
MENINGGALKAN NEGARA SERIKAT MENUJU NEGARA KESATUAN

Abstrak

Lahirnya Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah keinginan pemerintah Hindia Belanda untuk menjadikan Republik Indonesia sebagai negara federal. Sistem pemerintahan Republik Indonesia Serikat adalah sistem ministeril dan parlemen yang terdiri dari suatu badan dan DPR. Oleh karena itu semenjak 17 Agustus 1945 cita-cita perjuangan rakyat Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka menimbulkan reaksi untuk kembali ke negara kesatuan dengan cara peleburan negara-negara bagian yang telah mendapat pengakuan internasional. Selain itu, pembentukan negara kesatuan dengan menempuh cara konstitusional dengan mengadakan perubahan konstitusi Republik Indonesia Serikat.

Kata Kunci : Negara Serikat, Negara Kesatuan

A.    Pendahuluan

Kekalahan Belanda dari Jepang pada bulan Maret 1942 tidak berarti bahwa Belanda tidak menaruh perhatian untuk kembali ke Indonesia. Buktinya setelah bangasa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, belanda berusaha kembali ke Indonesia dengan cara mengikut kepada tentara sekutu. Bertolak dari kenyataan itu, tidaklah mengherankan kalau setiap kali perundingan dengan Republik Indonesia, Belanda selalu menawarkan konsep negara federasi terhadap Indonesia. Usaha ini ditopang oleh kehendak Belanda membentuk negara-negara bagian secara sepihak antara lain Negara Madura, Negara Pasundan, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Jawa Tengah dan Negara Jawa Timur.
Konsep federasi tetap diperjuangkan oleh Belanda dengan tujuan  agar kedudukannya tetap kokoh untuk tetap menanamkan kekuasaannya di Indonesia, yang mana hasil Konferensi Meja Bundar yang berlangsung dari tanggal 23 Agustus  sampai 2 November 1949 oleh Republik Indonesia dipaksakan Komisi Tiga Negara (KTN) selaku pemenang perang dunia II, bekerjasama dengan Pemerintah Kolonial Belanda.
Melalui federasi Republik Indonesia Seriakt ini, Belanda berharap dapat merintangi perjuangan Republik Indonesia. Hal tersebut terlihat dari Konferensi Meja Bundar (KMB) yang menunjukkan bahwa bentuk federasi tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekan Indonesia 17 Agustus 1945 yang menghendaki negara kesatuan. Oleh karena itu Bangsa Indonesia menilai bentuk federasi sebagai warisan dari penjajah yang bermaksud untuk mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Hal ini dimungkinkan oleh berdirinya negara serikat dengan memasukkan Republik Indonesia di dalamnya sebagai satu negara bagian.
Untuk sementara dan demi menyukseskan Konferensi Meja Bundar, memang delegasi Indonesia dan Bojengkosmt Federale Overleg (BFO) tidak terlalu mempersoalkan bentuk negara serikat. Yang terpenting adalah belanda mau menyerahkan kedaulatan Bangsa Indonesia lewat Republik Indonesia Serikat. Karena dengan status sebagai negara merdeka dan berdaulat Republik Indonesia Serikat mempunyai wawasan penuh untuk menentukan kebijakan yang hendak diambil. Lebih utama lagi adalah tidak adanya larangan dalam naskah Konferensi Meja Bundar untuk merubah Republik Indonesia Serikat ke dalam negara kesatuan sebagaimana yang terjadi kemudian. Maka melihat proses lahirnya Republik Indonesia dan keinginan sebenarnya rakyat Indonesia dan hasil Konferensi Meja Bundar, yang mengakui kedaulatan Indonesia menyebabkan adanya tuntutan untuk kembali ke negara kesatuan sesudah penyerahan kedaulatan dan setelah itu dibarengi dengan munculnya gangguan keamanan sebagai wujud protes untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bumi

AKU DAN MASAKU

Ahmad Munawir Saleh

Menu

Gallery Slider(Do Not Edit Here!)

Search

Copyright Text

 

Sample text

Sample Text

Sample Text